Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia

Apa itu AAKI?

AAKI adalah singkatan dari Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia atau dalam bahasa Inggris Association of Indonesian Policy Analysts (AIPA). Merupakan Organisasi Profesi yang menjadi wadah para analis kebijakan di Indonesia untuk “bekerjasama” dan untuk mengembang “kapasitas” serta “peran” yang lebih berguna dan berkualitas. Sebagai organisasi profesi yang baru lahir di tahun 2016, AAKI harus memperkenalkan diri.

Lahir dan Hadir

AAKI lahir dan hadir sebagai “kebutuhan” bagi para analis kebijakan di Indonesia, yang merupakan negara demokrasi yang semakin maju menuju kejayaan bangsa dan negara di tengah pergaulan internasional. Sangat disadari bahwa “kualitas kebijakan” menjadi sangat strategis dan peran para analis kebijakan sangat diharapkan untuk menghasilkan dan mengawal implementasi kebijakan yang berkualitas.

Potensi dan Peran AK

Untuk mengoptimalkan potensi dan peran Analis Kebijakan (AK) di Indonesia maka dipandang perlu dibentuk organisasi profesi AAKI ini, sebagai wadah berhimpun para analis kebijakan dari berbagai disiplin ilmu dan kepakaran.

Asas, Dasar, Nilai, dan Sifat

AAKI berasaskan PANCASILA, dan berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945. Memiliki nilai dasar: Profesional, Integritas, Tanggung jawab, Akuntabilitas, dan Independen. AAKI bersifat Nirlaba dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik (netral) dalam aktivitasnya.

Visi, Misi, dan Tujuan

Visi

Terwujudnya kebijakan berkualitas dan akuntabel yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara Indonesia

Misi

  1. Mendorong tumbuhnya profesionalisme analis kebijakan, baik dalam taraf nasional maupun internasional.
  2. Berperan aktif dalam melakukan kajian, analis, dan memberikan informasi, saran, serta rekomendasi kebijakan yang berkualitas kepada penentu kebijakan.
  3. Meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi profesi.
  4. Melaksanakan kerjasama dan advokasi kebijakan dengan penentu kebijakan dan masyarakat.

Tujuan

  1. Mewujudkan analis kebijakan yang profesional, berintegritas dan mampu berkontribusi dalam kebijakan nasional maupun internasional;
  2. Menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat menjawab isu strategis dan dapat dipertanggung-jawabkan;
  3. Menyampaikan saran dan rekomendasi kebijakan melalui advokasi;
  4. Menjamin kompetensi profesi Analis Kebijakan;
  5. Membangun kerjasama dan sinergitas dengan penentu kebijakan dan masyarakat.

Keanggotaan

Keanggotaan AAKI terdiri dari Anggota Tetap, Anggota Tidak Tetap dan Anggota kehormatan.

  1. Anggota Tetap, adalah Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang telah diangkat di Kementerian/Lembaga/Daerah;
  2. Anggota Tetap selain Pejabat Fungsional Analis Kebijakan adalah anggota yang terdaftar sah memenuhi kewajiban dan telah mendapatkan sertifikasi.
  3. Anggota Tidak Tetap adalah anggota yang didaftarkan/mendaftarkan diri sebagai anggota AAKI dan telah mendapatkan sertifikasi.
  4. Anggota Kehormatan adalah tokoh masyarakat, tokoh nasional dan internasional yang layak menjadi anggota AAKI.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi AAKI terdiri dari : (1) Dewan Penasehat; (2) Dewan Pakar; (3) Ketua Umum; (4) Wakil Ketua Umum; (5) Sekretaris Jenderal; (6) Wakil Sekretaris Jenderal; (7) Bendahara Umum; (8) Wakil Bendahara Umum; (9) Ketua Komite; (10) Wakil Ketua Komite; (11) Pengurus Wilayah/Daerah; (12) Koordinator Kelompok Keahlian Kebijakan.

Kelompok Keahlian Kebijakan

Kelompok Keahlian Kebijakan (K3), menjadi ujung tombak organisasi profesi AAKI, berdasarkan bidang keahlian yang disesuaikan  dengan “kepakaran” para analis kebijakan.

Etika Profesi

Sebagai organisasi profesi, AAKI harus membangun PROFESIONALISME dan Etika Profesi berupa KODE ETIK menjadi standar norma untuk menjadi “pedoman” bagi menjaga perilaku para analis kebijakan. Nilai-nilai dasar yang dijaga adalah profesional, integritas, tanggungjawab, akuntabilitas dan independen.

Ruang lingkup kode etik AK yang diatur meliputi : (1) Kepribadian Analis Kebijakan; (2) Hubungan dengan Para Penentu Kebijakan; (3) Hubungan dengan Teman Sejawat; (4) Hubungan dengan Masyarakat; dan (5) Pelaksanaan Kode Etik dan Sanksi.

Kode Etik Profesi diatur lebih lanjut dengan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik.

Himbauan dan Ajakan

Marilah kita Para Analis Kebijakan (AK) di Indonesia, sesuai dengan kepakarannya masing-masing, segera bergabung dalam wadah asosiasi profesi ini, agar kita dapat berperan aktif dan positif bagi kemajuan dan kejayaan Indonesia. Kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa Indonesia menjadi kata kunci perjuangan kita semua.

Pendaftaran Anggota

AAKI terbuka untuk menerima anggota baik tetap maupun tidak tetap, dengan persyaratan yang ditentukan. Bagi Anggota Tetap, adalah Pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang telah diangkat di Kementerian/Lembaga/Daerah; dan anggota yang terdaftar sah memenuhi kewajiban dan telah mendapatkan sertifikasi. Pendaftaran ini berupa HER-REGISTRASI.

Sedangkan Anggota Tidak Tetap adalah anggota yang “didaftarkan/mendaftarkan diri” sebagai anggota AAKI dan telah mendapatkan sertifikasi. Pendataran ini terbuka bagi yang berprofesi AK di berbagai lembaga Perguruan Tinggi/Universitas dan Badan/Lembaga Swasta lainnya, dan memiliki kompetensi serta kepakaran yang dipersyaratkan.

Untuk pendaftaran awal ditampung dengan mengisi formulir pendaftaran.

Penutup

Perkenalan singkat AAKI ini semoga berguna bagi Analis Kebijakan dan Calon Analis Kebijakan, serta semua pihak yang berhubungan dengan Analis Kebijakan.