Peran AAKI dalam RAKORNAS JFAK Tahun 2022

Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Bapak Dr. Ing. Totok Hari Wibowo, M.Sc menjadi salah satu narasumber pada acara Rapat Koordinasi dan Diskusi Nasional Pembinaan JFAK yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022 kemarin di Gedung B Lantai 8, LAN Veteran Jakarta Pusat. Selain ketua AAKI, turut hadir para narasumber lainnya yaitu Bapak Drs. Haryomo Dwi Putranto, M. Hum (Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN RI) dan Ibu Linda Al Amin, S.T., M.T (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Propinsi Jawa Barat.

Kegiatan Rakornas tersebut dibuka oleh Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI, Bapak Tri Widodo Wahyu Utomo. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa dengan sistem registrasi elektronik ini, diharapkan segera diperoleh data tentang jumlah pemangku AK yang akurat.  Nomor Induk Analis Kebijakan Nasional (NIAKN) adalah solusi dan menjadi data kunci untuk mengakses semua jenis layanan AK dan akan memudahkan para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) serta unit pengelola SDM di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk merencakan program Pembina dan pengembangan kompetensi bagi AK. Dengan pembinaan yang terstruktur, merata dan berkesinambungan, maka jumlah AK yang meningkat tajam sejak pemberlakuan kebijakan penyetaraan jabatan administrasi akan menjadi berkah dan potensi luar biasa bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan kebijakan yang berkualitas dan pada gilirannya akan memberikan kontribusi bagi menguatnya daya saing bangs, membaiknya mutu pelayanan publik serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, ketua AAKI menyampaikan beberapa poin yang dirangkum dengan judul Positioning AAKI dalam Transportasi Kebijakan Jabatan Fungsional. Dalam paparan tersebut dibagi dalam beberapa sub judul yaitu: Dynamic Knowledge Setting; Peran Analis Kebijakan, Profil Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Isu Krusial JFAK, Hasil Polling AAKI, dan diakhir paparan ketua AAKI menyampaikan 6 poin rekomendasi untuk instansi pembina JFAK dan Kementerian atau Badan terkait yaitu:

  1. Perlunya penguatan Jabatan Fungsional dengan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta pemahaman PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang diangkat baik melalui jalur pengangkatan pertama, perpindahan inpassing, promosi, dan penyetaraan.
  2. Perlunya penataan dan pendataan kembali Jabatan Fungsional terlebih dahulu sesuai dengan basic pendidikan yang linier dengan jenis Jabatan Fungsionalnya, baru kemudian melakukan evaluasi kebijakan. Dengan adanya penataan dan pendataan tersebut akan memberikan kesempatan bagi pejabat fungsional dalam menentukan karier yang bersangkutan sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing pejabat fungsional tersebut.
  3. Perlunya simplifikasi penyusunan dan realisasi butir kegiatan yang dilakukan di SKP yang kemudian diintegrasikan dengan DUPAK dalam penetapan angka kredit. Dengan simplifikasi ini pejabat fungsional diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas produk fungsional.
  4. Perlunya mempertahankan pembeda antara JF dan JA yaitu kewajiban pemenuhan angka kredit. Rencan penghapusan angak kredit dianggap menjadi suatu kemunduran dalam pembinaan Jabatan Fungsional yang selama ini dituntut untuk inovatif dan kreatifm jika menghadapkan ekspektasi pimpinan sebagai target maka dikhawatirkan ke depannya Jabatan Fungsional akan kaku bekerja sesuai arahan pimpinan saja.
  5. Perlunya advokasi kepada top manajement atau pimpinan unit kerja tentang tugas dan fungsi Jabatan Fungsional serta perubahan paradigma terhadap sistem kerja organisasi pemerintahan pada saat ini.
  6. AAKI menawarkan dampingan kepada pemangku kepentingan JFAK.

Diakhir Rakornas, ketua AAKI mengapresiasi program registrasi e-NIAKN yang dilakukan oleh LAN RI selaku instansi pembina JFAK untuk mendata dan membina para pejabat Fungsional Analis Kebijakan yang tersebar di seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di Indonesia. (Komaskasi02)

Leave Comment