Positioning AAKI di Tengah Diskursus Revisi PERMENPANRB 13/2019 dan PERBKN 11/2022

Duduk Bersama, AAKI Ngobrol Soal Arah Pembinaan Jabatan Fungsional

Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) kembali menggelar kegiatan OBLIGASI (Obrolan, Literasi, Gagasan dan Advokasi) Khusus Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada hari Kamis, 15 September 2022, kali ini dengan tema “Merdeka Berbicara Merdeka Berpendapat: Positioning AAKI di tengah Diskursus Revisi PermenpanRB 13/2019 dan PerBKN 11/2022”. Bertepatan dengan Peringatan Hari Demokrasi Internasional, acara ini diselenggarakan secara hybrid, yakni menggunakan platform Zoom Meeting bagi peserta daring dan bagi yang berkesempatan hadir secara langsung, pertemuan digelar di Aula Prof. Dr. Agus Dwiyanto MPA, Kantor LAN RI Jl. Veteran Jakarta.

Berkonsep Talkshow, OBLIGASI seri ke-4 ini menghadirkan 4 (empat) orang Panelis yakni  Sri Gantini, S.Sos, M.AP (Direktur Jabatan Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian Negara), Yogi Suwarno, Ph.D, (Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan LAN RI), dan 2 (dua) Panelis lainnya dari Pejabat Fungsional Analis Kebijakan. Kegiatan ini secara online dihadiri oleh 500 (lima ratus) peserta yang kesemuanya adalah JFAK dari berbagai Kementerian/Lembaga/Daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kegiatan ini sebagai bentuk eksistensi keberadaan AAKI sebagai sebuah organisasi profesi JFAK dalam menghadapi berbagai isu-isu yang berkembang, demikian disampaikan Ketua Umum AAKI, Dr. Ing. Totok Hari Wibowo, M.Sc di awal acara.

Sebagaimana diketahui, KemenpanRB tengah melaksanakan uji publik rancangan revisi PermenpanRB No. 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS. Revisi kebijakan dipandang perlu dilakukan demi terciptanya pembaharuan tata kelola SDM pemerintahan yang lebih modern sehingga terciptanya agile bureaucracy. Kapan proses revisi ini akan final dan diberlakukan, serta bagaimana bunyi pasal-pasal perubahannya? Sebagian pihak mengistilahkan “belum ada hilalnya.” Namun secara garis besar, beberapa poin perubahan yang terlihat dari bahan uji publik yang beredar nyatanya telah mengundang pro-kontra di kalangan ASN khususnya para pemangku jabatan fungsional. Antara lain misalnya terkait isu dihapuskannya angka kredit serta pengelolaan kinerja yang berorientasi pada ekspektasi atasan.

Yogi Suwarno sebagai Panelis dari unsur Instansi Pembina JFAK berkomentar, bahwa dinamika kebijakan pembinaan jabatan fungsional luar biasa dinamis akhir-akhir ini. Kita mengalami sendiri yang namanya era VUCA. Berkaitan dengan revisi Permenpan 13/2019 beliau mengatakan bahwa revisi itu juga termasuk sesuatu yang tidak pasti, uncertainly, tidak ada kepastian rambu-rambu perubahannya. Dan ini menjadi kritikal ketika instansi pembina akan menerjemahkannya ke dalam instrumen-instrumen operasional.

Angga Reza Prabowo, S.H., M.Si, Panelis yang berprofesi sebagai Analis Kebijakan pada BAKAMLA RI mengutarakan harapannya agar perubahan peraturan itu kiranya tetap mempertimbangkan kompetensi dan keahlian pejabat fungsional karena memang disitulah letak karakteristik dari seorang JF. Butir-butir kegiatan pada dasarnya adalah rel bagi seorang JF untuk menghasilkan produk-produk yang terkait dengan keahliannya. Seorang JFAK misalnya, menjadi lebih matang dan peka ketika mendapat penugasan untuk menganalisis. Dikhawatirkan ketika pengelolaan kinerja berbasis pada ekspektasi atasan, penugasan-penugasan yang bersifat analisis ini justru minim dilakukan sehingga dapat mengakibatkan menurunnya kemampuan analitik JF tersebut. Maka ia menyarankan agar pembekalan tugas fungsi jabatan fungsional tidak hanya bagi JF nya namun penting pula diberikan kepada para user, serta peraturan baru nantinya  diharapkan dapat memperkaya butir-butir kegiatan yang tetap berada pada koridor kompetensi dan keahlian JF.

Di tengah kasak-kusuk soal revisi Permenpan 13/2019 ini, pada tanggal 10 Agustus 2022 justru terbit  PerBKN 11/2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, yang mana regulasi ini secara utuh menerjemahkan Permenpan 13/2019 itu sendiri.

Sri Gantini menyatakan bahwa BKN sebagai instansi teknis mengemban amanah untuk mengeluarkan satu regulasi yang mengatur ketentuan pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional yang berlaku untuk seluruh jabatan fungsional, tidak lagi dalam bentuk peraturan bersama antara BKN dengan Kementerian/Lembaga sebagai instansi pembina. PerBKN 11/2022 hadir untuk menjembatani instansi pembina yang belum menyesuaikan dengan regulasi Permenpan 13/2019 yang seyogianya sudah harus diimplementasikan oleh instansi pembina 3 (tiga) tahun sejak diundangkan atau paling lambat 29 Juli 2022.

Panelis dari unsur JFAK lainnya, Edrida Pulungan, M.HI, M.Si, Analis Kebijakan pada Setjen DPD RI, yang juga merupakan peraih Anugrah ASN 2020 dari Kemenpan RB untuk kategori Future Leader, melihat lahirnya PerBKN 11/2022 sebagai omnibus law, dimana dilakukan simplifikasi dari ratusan peraturan pembina teknis jabatan fungsional. Dan ini ia maknai sebagai transformasi agile government. “Sebagai JFAK kita siap menerima perubahan, termasuk apapun yang nanti diputuskan dalam revisi Permenpan 13/2019. Hanya saja, untuk kebaikan kita semuanya, maka apa yang sudah bagus di Permenpan atau PerLAN sebelumnya perlu diakomodir, agar itu juga menjadi amunisi kita dalam bekerja”, imbuhnya.

Yogi sempat berpesan agar para Pejabat Fungsional tidak inward looking, yang hanya melihat pada kepentingan pembangunan karir individu, tapi bagaimana memberikan kotribusi terhadap pencapaian tugas dan fungsi unit kerjanya. Permenpan 6/2022 dan Permenpan 7/2022 telah menunjukkan rambu-rambu bahwa ke depan arah birokrasi ada di jabatan fungsional. Karakter organisasi kini berbasis fungsional, bukan struktural. Pun Sri Gantini mengajak semua unsur terkait untuk menatap perubahan ini dengan pikiran positif sehingga bisa memberikan kontribusi yang jelas dan membangun JF menjadi lebih baik lagi ke depannya. Ia juga antusias terhadap saran masukan untuk melibatkan lebih banyak stakeholder dalam harmonisasi kebijakan yaitu salahsatunya organisasi profesi.

AAKI sebagai sebuah organisasi profesi dari pemangku Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di Indonesia membuka diri untuk terlibat aktif dalam proses mengawal perubahan ini. Pasca kegiatan ini nantinya, dengan memperhatikan masukan dari berbagai pihak, AAKI akan merumuskan rekomendasi kebijakan dari persfektif pemangku JFAK sehubungan dengan arah pembinaan jabatan fungsional di masa depan. [AA-Komaskasi06]

Leave Comment