AAKI AUDIENSI DENGAN MENTERI PPPA YOHANA S. YEMBISE

Pada Selasa, 17 September 2019 Pukul 10.00 wib – 11.30 wib. Bertempat di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) melakukan audiensi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Prof. Dr. Yohana Susana Yambise, Dip. Apling, MA yang didampingi oleh Bapak Indra Gunawan, Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian PPPA. AAKI diwakili Pengurus yaitu: Riyadi Santoso (Ketua Umum), Totok Hari Wibowo dan Setiadi Indra Digdoyono dari Kelompok Keahlian Kebijakan (K3) Perekonomian Menko Perekonomian RI.

Pokok Diskusi

  • Peran AAKI dalam pengembangan kebijakan baik dalam lingkup Kementerian/ Lembaga dan Pemda maupun advokasi kebijakan secara umum,
  • Permasalahan pemberdayaan perempuan khususnya di Papua dan Papua Barat (P2B). Dengan memperhatikan permasalahan yang berkembang belakangan ini, dipahami pentingnya peran perempuan dalam konteks sosial di P2B sehingga diperlukan perhatian khusus agar dapat meningkatkan peran perempuan dalam pembangunan.
  • Dalam kegiatan KPPPA di P2B telah dilakukan pendekatan komunitas dengan memperhatikan adat istiadat daerah dan dengan melibatkan Dewan Adat dan Tokoh Agama.
  • Pendekatan afirmatif dalam pembangunan P2B sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 tahun 2001 ttg Otonomi Khusus (Otsus) dirasa kurang berhasil bahkan menimbulkan permasalahan baru, seperti masih lebarnya kesenjangan sosial yang ditunjukkan dengan masih rendahnya capain IPM dan indeks daya saing P2B.
  • UU Otsus akan berakhir pada tahun 2021 dan hingga saat ini belum ada UU penerus atau pengganti.

Rekomendasi AAKI

  • Di tataran komunitas, pendekatan pembangunan perempuan dan anaanak di P2B perlu lebih spesifik dengan memperhatikan uniqueness daerah dalam berbagai aspek dibandingkan pendekatan serupa di daerah lain di Indonesia. Bila pendekatan KPPPA sudah melibatkan pemangku kepentingan lokal seperti Dewan Adat dan komunitas keagamaan yang dirasa sudah cukup baik namun kurang berdampak terhadap peningkatan sosial dan ekonomi maka AAKI merekomendasikan 2 hal: pengembangan i) context dan ii) content,
  • Kedua hal tersebut dapat diupayakan melalui pembangunan creative space dalam bentuk community center di wilayah-wilayah hunian yang dapat ditentukan atas dasar jumlah penduduk ATAU luasan wilayah. Creative space ini perlu diisi dengan content-content yang secara contextual dapat segera mengungkit level sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Kerangka pikir yang sama dapat dikembangkan untuk populasi lebih besar dengan mengembangkan konteks-konteks baru dalam bentuk pusat-pusat perekonomian baru yang berorientasi pada pelibatan masyarakat asli,
  • Seluruh kegiatan di atas perlu dituangkan secara jelas dan rinci dalam rencana aksi atau kebijakan yang perlu dikembangkan ke depan baik sebagai ekstensi atau pengganti UU no 21 tahun 2001 ataupun PERPPU sebagai alternatif kebijakan transisi hingga tersusunnya kebijakan ekstensi atau pengganti UU no 21 tahun 2001.
  • Perlu dilakukan acara ‘Rembug Bersama Pembangunan P2B’ untuk mengkongkritkan inisiatif berbagai pihak.

Leave Comment