MAHKAMAH KONSTITUSI DAN AAKI, KERJASAMA PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA BAGI ANGGOTA AAKI

Dalam rangka revitalisasi, reaktualisasi dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sekaligus meningkatkan pemahaman tentang Pancasila dan Hak Konstitusional Warga Negara, Mahkamah Konstitusi melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menggandeng Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AKKI) untuk menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara. Penjajakan kerjasama diawali dengan penyelenggaraan rapat antara Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi dengan pengurus AAKI yang diselenggarakan secara daring pada tanggal 12 April 2022. Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Umum AAKI Dr. Ing Totok Hari Wibowo, didampingi Wakil Ketua AAKI Dr. Marcelino R. Pandin dan Sekretaris Jenderal AAKI Dr. Irhamahayati, S.Si Apt, MTI beserta perwakilan pengurus AAKI, sedangkan dari pihak Mahkamah Konstitusi diwakili oleh Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono, S.E., M.M. beserta jajarannya.

Pada kesempatan tersebut dibahas terkait rencana Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota AAKI. Peserta sosialisasi akan diberikan materi seputar Pancasila, Hak Konstitusional Warga Negara, Konstitusi dan Konstitusionalisme, hingga Mahkamah Konstitusi dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jadwal pelaksanaan sosialisasi diusulkan tanggal 20 s.d. 23 Juni 2022 dengan asumsi peserta sekitar 200 s.d. 400 orang.

Ketua Umum AAKI menyampaikan dukungannya untuk berkolaborasi lebih lanjut dalam penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Bagi AAKI, Sosialisasi Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara merupakan sebuah kesempatan bagi pengurus serta anggota AAKI untuk meningkatkan kapasitas pemahaman tentang Pancasila dan menyamakan persepsi mengenai konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi serta isu-isu ketatanegaraan. Beberapa hal teknis terkait dengan pemanggilan peserta, jadwal pelaksanaan kegiatan serta mekanisme pendaftaran akan dibahas lebih lanjut dan dikomunikasikan dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK secara lebih intens. (Komaskasi-7)

Leave Comment