Pembahasan Kerjasama AAKI dengan LPDP RI

Pengantar

Pada Jumat, 13 Maret 2020 Pukul 09.30 – 11.30 wib. Bertempat di  Gedung Danadyaksa Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 91 A-D, Menteng, Jakarta Pusat,  Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI)  melakukan  pertemuan dengan  Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI. Selain menjadi sarana perkenalan masing-masing pihak, pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk membangun kemungkinan jaringan kerjasama antara Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI)  dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) RI.

Dari AAKI hadir Ketua AAKI (Periode 2019-2022), DR. Ing. Totok Hari Wibowo, M.Sc (Analis Kebijakan Kemenko Perekonomian), didampingi Anggota Komite Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan AAKI,  Ayurisya Dominata, S.IP, M.A (Analis Kebijakan LIPI). Sementara dari LPDP RI, hadir Kepala Divisi Seleksi Riset LPDP RI, Fahdiansyah Putra beserta Tim.

Pokok Diskusi

Pokok-pokok pembicaraan yang disampaikan dalam diskusi singkat sebagai berikut :

  1. Perkenalan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) dalam berbagai perspektif  baik  peran maupun fungsi dalam mewujudkan kebijakan berkualitas dan akuntabel yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
  2. Perkenalan Program Riset Inovatif Produktif (Rispro) LPDP RI, jenis-jenisnya, dan kemungkinan-kemungkinan program pendanaan Riset yang bisa diakses oleh AAKI kedepannya.
  3. Kemungkinan pengajuan Proposal Riset Kebijakan oleh Tim Riset AAKI.
  4. Konsultasi mekanisme pembentukan akun lembaga dan metode seleksi proposal riset kebijakan
  5. Pembentukan Tim Riset Kebijakan AAKI dan teknis penyusunan proposal untuk diajukan ke LPDP RI
  6. Penjelasan mekanisme seleksi proposal dan proses review
  7. Contoh-contoh dan penjelasan topik Riset yang bisa diakses Tim Riset AAKI
  8. Program Riset Inovatif Produktif (Rispro) adalah program pendanaan riset baik kompetitif maupun inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daya saing bangsa melalui komersialisasi produk/teknologi atau implementasi kebijakan/tata kelola atau publikasi.
  9. Penjelasan komponen pendanaan Risetpro LPDP RI secara umum, yaitu khusus untuk Pendanaan Rispro Kompetitif, diklasifikasikan untuk dua skema riset, yaitu:
    1. RISPRO Komersial, adalah pendanaan riset yang bersifat kompetisi, memiliki luaran produk/teknologi siap untuk dikomersialisasikan, memiliki mitra fabrikan yang akan mengomersialisasikan hasil riset, dan diharapkan dapat mengantarkan prototipe menjadi produk/teknologi baru yang sesuai standar industri atau memiliki sertifikasi.
    2. RISPRO Kebijakan atau Tata Kelola adalah pendanaan riset yang bersifat kompetisi, memiliki luaran berupa kebijakan atau model, dan memiliki mitra yang akan mengimplementasikan hasil riset. (Ini adalah model pendanaan Riset yang sangat cocok dan bisa diakses oleh Tim Riset AAKI)
    3. Pengusul Rispro LPDP RI adalah kelompok periset yang sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang termasuk ketua yang bernaung di bawah kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, industri, atau organisasi kemasyarakatan yang memiliki lembaga penelitian atau pengembangan atau sejenisnya dan memenuhi kriteria Pendanaan Rispro.

#litbang4

Leave Comment